Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang
benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena
telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas
sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Ada beberapa hak di
masyarakat Indonesia, diantaranya sebagai berikut :
a. Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum
dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum
atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang
memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi
syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau
peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu.
Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita
yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang
bekeja di perusahaannya. Dengan demikian majikan ini melaksanakan hak legal
yang dimilikinya tapi dengan melanggar hak moral para wanita yang bekerja di
perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan
hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang
bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika
saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak.
Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan
konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak
moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama
anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak
tercantum dalam sistem hukum.
b. Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara
beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap
orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji
akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang
dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau
fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh
semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan
“ hak asasi manusia”.
c. Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah
hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh
menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki.
Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat,
perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita
bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan
terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan
anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas
pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini
bersifat positif.
Contoh
Hak Warga Negara Indonesia:
1.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
dalam pemerintahan.
4.
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5.
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia
atau NKRI dari serangan musuh.
7.
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan,
keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Ketika lahir, manusia secara
hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada hal-hal
tertentu misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. K. Bertens dalam
bukunya yang berjudul Etika memaparkan bahwa dalam pemikiran Romawi Kuno, kata
ius-iurus (Latin: hak) hanya menunjukkan hukum dalam arti objektif. Artinya
adalah hak dilihat sebagai keseluruhan undang-undang, aturan-aturan dan
lembaga-lembaga yang mengatur kehidupan masyarakat demi kepentingan umum (hukum
dalam arti Law, bukan right).
Kewajiban dibagi atas dua macam, yaitu kewajiban sempurna
yang selalu berkaitan dengan hak orang lain dan kewajiban tidak sempurna yang
tidak terkait dengan hak orang lain. Kewajiban sempurna mempunyai dasar
keadilan, sedangkan kewajiban tidak sempurna berdasarkan moral.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia:
1.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2.
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4.
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
5.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Tanggung jawab menurut kamus bahasa indonesia adalah
keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut
kamus umum bahasa indonesia adalah berkewajiban memikul,menanggung segala
sesuatunya,dan menanggung segala akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah
laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung
jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Tanggung jawab itu bersifat kodrati,artinya sudah menjadi bagian hidup dari
manusia bahwa setiap manusia dibebani dengan tangung jawab. Apabila di kaji
tanggung jawab itu adalah kewajiban yang harus di pikul sebagai akibat dari
perbuatan pihak yang berbuat.
Tanggung jawab adalah ciri manusia yang beradab. Manusia
merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk
perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengadilan
atau pengorbanan.
Tanggung jawab itu dapat di bedakan menurut keadaan
manusia atau hubungan yang dibuat nya. Berikut ini merupakan beberapa jenis
tanggung jawab, yaitu :
1.
Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri itu menuntut
kesadaran akan diri kita untuk memenuhi kewajiban sendiri dan mengembangkan
kepribadian sebagai manusia pribadi.
Apa
yang telah kita lakukan harus menerima resikonya sendiri.
2.
Tanggung Jawab Terhadap Keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Tiap anggota
keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini
menyangkut nama baik keluarga, tetapi tanggung jawab juga merupakan
kesejaterahaan ,keselamatan,pendidikan dan kehidupan. Sebagai anggota keluarga
kita harus saling menjaga nama baik keluarga dengan sikap dan perbuatan yang
kita lakukan di dalam kehidupan bermasyarakat.
3.
Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa
bantuan orang lain karena manusia kedudukannya sebagai makhluk sosial yang
membutuhkan manusia lain maka kita harus berkomunikasi dengan manusia lain
tersebut. Berinteraksi didalam suatu kehidupan masyarakat sangat dibutuhkan
karena itu bisa membuat kita saling mengenal satu dengan yang lainnya.
4.
Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi bahwa tiap manusia, tiap
individu adalah suatu warga negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, dan
bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma yang di buat oleh negara.
Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah
maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara atas apa yang telah ia perbuat.
Kita harus menjaga nama baik bangsa dan negara kita sendiri dengan
prestasi-prestasi anak bangsa.
5.
Tanggung Jawab Terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa
tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupan manusia agar tanggung jawab
langsung terhadap tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari
hukuman-hukuman tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui
berbagai macam jenis agama. Menerima hukuman di akhirat nanti atas apa yang
telah kita lakukan selama hidup didunia ini.
Daftar Pustaka